- Back to Home »
- Definisi »
- NORMA SOSIAL
Posted by : menomenn
03/01/14
| Norma Sosial |
Menurut Y.B.A.F. Mayor Polak (1979), norma-norma merupakan perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Sebagian dari kebudayaan non-meterial, norma-norma tersebut menyatakan pengertian-pengertian yang teridealisir dari perilaku.
Secara sederhana, norma-norma yang merupakan pedoman perilaku bersumber dari nilai-nilai. Oleh karena itu pedoman-pedoman perihal perilaku itu didasarkan pada konsepsi-konsepsi yang abstrak tentang apa yang baik dan buruk, apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya. Jadi dapat dinyatakan bahwa norma-norma merupakan wujud konkrit dari nilai-nilai, pedoman mana yang berisikan suatu keharusan, kebolehan, dan suatu larangan.
Dalam setiap masyarakat terdapat norma-norma yang melembaga dalam masyarakat. Hal itu disebabakan oleh adanya kepentingan pokok dalam segala kehidupan bersama manusia, di antara tujuan pokok itu ialah terwujudnya tata tertib masyarakat, tata tertib masyarakat itu nampak dari pola kelakuan anggota masyarakat yang didasarkan pada norma-norma atau kaidah - kaidah
Secara sosiologis, norma-norma sosial itu tumbuh dari kemasyarakatan, hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan disosialisasikan untuk mendapat menerima aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat sebelumnya. Oleh karena itu Emile Durkheim menyatakan bahwa norma-norma sosial itu adalah suatu yang berbeda diluar individu. Yang membatasi mereka dan mengendalikan mereka.
FUNGSI NORMA SOSIAL
Norma sosial yang ada di masyarakat memiliki beberapa fungsi. Berikut ini adalah fungsi norma sosial menurut Abdul Syani (1994) :
1.Norma sosial sebagai alat kendali atau batasan-batasan tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang diterima atau di tolak dalam suatu pergaulan. Pilihan tersebut diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan, boleh atau tidak boleh dilakukan.
2.Norma sebagai pedoman perilaku mempunyai fungsi sebagai pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya mengandung hukum dan sanksi-sanksinya.
Bagi pelanggarnya harus patuh, tanpa paksaan, dan diharapkan secara suka rela menerima sanksi berdasarkan keputusan bersama.
Selain fungsi yang dikemukakan Abdul Syani, norma sosial juga memiliki fungsi lain yaitu :
a.Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
b.Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat
c.Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya
d.Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat
e.Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma
f.Menciptakan integrasi sosial